Resmi,Inilah Denda Yang Bakal Diterima Arema Setelah Rusuh Di Kanjuruhan
Aksi kerusuhan pendukung fanatik Arema FC di Stadion Kanjuruhan tidak hanya mencoreng nama besar Arema dan Kota Malng. Namun ikut juga mencoreng nama persepakbolaan nasional. Kota Malang yang terkenal akan fanatisme sepakbola yang mengakar kuat sejak jaman Perserikatan, seperti mendapat petir di siang bolong mengingat Aremania saling serang sesama suporter sendiri. Bahkan banyak korban sesama Aremania berjatuhan di hajar sesama Aremania
Nampaknya Aremania yang terkenal gerilya mendukung Arema justru berbuat berlebihan. Bukan Kreativitas yang ditunjukkan melainkan aksi anarkis barbar yang mereka perlihatkan. Melansir bola.com (16/4/2018) Berikut adalah sangsi yang akan diterima Arema FC merujuk pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang "Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton" kutipan dari pasal ini yakni "Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)" .Bench pemain dan offisialpun tak luput dari amukan Aremania
Sangsi yang akan diterima Arema jelas sangat bear,Jika 1 orang saja masuk ke lapangan akan didenda 30 juta rupiah dan 50 juta untuk 2 sampai 5 orang yang masuk ke lapangan. Bukan hanya sampai disitu, aksi pelemparan barang ke dalam lapangan juga akan dihitung. Kita dapat menyaksikan banyak sekali barang-barang yang terbang ke dalam lapangan seperti Sendal,Sepatu botol air mineral. Itulah denda yang akan diterima Arema,Mungkin bisa lebih besar lagi.
baca sumber
Komentar
Posting Komentar